Pemprov Kabupaten Nagan Raya telah resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025 mendatang. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Kabupaten Nagan Raya yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025. Kenaikan ini adalah upaya Pemprov Kabupaten Nagan Raya untuk menjaga perekonomian Kabupaten Nagan Raya. Serta, menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha